Program Studi Agama dan Lintas Budaya (CRCS) Universitas Gadjah Mada mengungkapkan kasus penodaan agama dan rumah ibadah di Indonesia menunjukkan tren yang meningkat dari tahun ke tahun. Pengaruh wacana ancaman aliran sesat juga meningkat.
"Pada 2012 lalu kami mencatat terdapat 22 kasus penodaan agama. Jika di tahun sebelumnya tidak ada terobosan dalam penyelesaiannya, kemungkinan kasus penodaan agama dan rumah ibadah akan berulang di 2013, bahkan meningkat ," kata Ketua CRCS UGM, Zainal Abidin Bagir, Kamis 25 April 2013.
Menurutnya kasus penodaan agama dan rumah ibadah yang terjadi di Indonesia mengalami peningkatan secara kualitas. Ini terlihat dari adanya korban jiwa yang meninggal akibat dari kasus tersebut.
Pada 2011 lalu terdapat tiga korban meninggal terkait kasus Ahmadiyah di Gresik. Selanjutnya di 2012 kasus Syiah di Sampang memakan satu orang korban meninggal dunia. "Jika tahun-tahun sebelumnya kasus penodaan agama tidak sampai ada korban meninggal dunia namun di 2011 dan 2012 ada korban meninggal dunia meski jumlah hanya 1 atau 2 orang," jelasnya.
Lebih lanjut, ungkap Zainal, hasil penelitian yang dilakukan CRCS UGM menunjukkan terjadi perluasan pengaruh wacana tentang ancaman
aliran sesat. Meluasnya pengaruh wacana ancaman aliran sesat tidak hanya menyangkut jumlah, tetapi melebarnya spektrum sasaran dan aktor.
Seperti yang terjadi di Aceh, tokoh agama arus utama dan pemerintah lokal Aceh turut mempropagandakan ancaman adanya aliran sesat yang
menurut mereka patut diwaspadai.
Kolaborasi pemerintah daerah, sebagian organisasi keagamaan arus utama dan kelompok minortitas radikal menciptakan arus kuat dalam kampanye anti aliran sesat.
"Dalam situasi seperti ini kasus-kasus terkait aliran esat diperkirakan akan terus bermunculan di masa depan," jelasnya.
Cegah Kekerasan
Dalam menghadapi kasus-kasus penodaan agama, Zainal mengatakan tokoh dan umat beragama dalam situasi konflik apa pun seyogyanya menghindari kekerasan. Aparat kemanan dan pemerintah harus serius mencegah setiap potensi kekerasan dan bertugas secara profesional.
"Mediasi merupakan salah satu cara yang banyak menunjukkan keberhasilan, meskipun tidak semua upaya mediasi berhasil mencegah kekerasan. Namun, tingkat keberhasilan mencegah tindak kekerasan cukup tinggi," katanya.
Syamsurizal Panggabean, staf pengajar Magister Perdamaian dan Resolusi Konflik Sekolah Pascasarjana UGM, menambahkan Indonesia seharusnya memiliki lembaga mediator antariman dalam penyelesaian kasus penodaan agama dan rumah ibadah.
Namun, kenyataannya lembaga tersebut hingga saat ini masih saja belum terbentuk. "Yang berlangsung sekarang ini sebenarnya proses-proses yang melibatkan pihak ketiga secara serabutan," jelasnya.
"Pada 2012 lalu kami mencatat terdapat 22 kasus penodaan agama. Jika di tahun sebelumnya tidak ada terobosan dalam penyelesaiannya, kemungkinan kasus penodaan agama dan rumah ibadah akan berulang di 2013, bahkan meningkat ," kata Ketua CRCS UGM, Zainal Abidin Bagir, Kamis 25 April 2013.
Menurutnya kasus penodaan agama dan rumah ibadah yang terjadi di Indonesia mengalami peningkatan secara kualitas. Ini terlihat dari adanya korban jiwa yang meninggal akibat dari kasus tersebut.
Pada 2011 lalu terdapat tiga korban meninggal terkait kasus Ahmadiyah di Gresik. Selanjutnya di 2012 kasus Syiah di Sampang memakan satu orang korban meninggal dunia. "Jika tahun-tahun sebelumnya kasus penodaan agama tidak sampai ada korban meninggal dunia namun di 2011 dan 2012 ada korban meninggal dunia meski jumlah hanya 1 atau 2 orang," jelasnya.
Lebih lanjut, ungkap Zainal, hasil penelitian yang dilakukan CRCS UGM menunjukkan terjadi perluasan pengaruh wacana tentang ancaman
aliran sesat. Meluasnya pengaruh wacana ancaman aliran sesat tidak hanya menyangkut jumlah, tetapi melebarnya spektrum sasaran dan aktor.
Seperti yang terjadi di Aceh, tokoh agama arus utama dan pemerintah lokal Aceh turut mempropagandakan ancaman adanya aliran sesat yang
menurut mereka patut diwaspadai.
Kolaborasi pemerintah daerah, sebagian organisasi keagamaan arus utama dan kelompok minortitas radikal menciptakan arus kuat dalam kampanye anti aliran sesat.
"Dalam situasi seperti ini kasus-kasus terkait aliran esat diperkirakan akan terus bermunculan di masa depan," jelasnya.
Cegah Kekerasan
Dalam menghadapi kasus-kasus penodaan agama, Zainal mengatakan tokoh dan umat beragama dalam situasi konflik apa pun seyogyanya menghindari kekerasan. Aparat kemanan dan pemerintah harus serius mencegah setiap potensi kekerasan dan bertugas secara profesional.
"Mediasi merupakan salah satu cara yang banyak menunjukkan keberhasilan, meskipun tidak semua upaya mediasi berhasil mencegah kekerasan. Namun, tingkat keberhasilan mencegah tindak kekerasan cukup tinggi," katanya.
Syamsurizal Panggabean, staf pengajar Magister Perdamaian dan Resolusi Konflik Sekolah Pascasarjana UGM, menambahkan Indonesia seharusnya memiliki lembaga mediator antariman dalam penyelesaian kasus penodaan agama dan rumah ibadah.
Namun, kenyataannya lembaga tersebut hingga saat ini masih saja belum terbentuk. "Yang berlangsung sekarang ini sebenarnya proses-proses yang melibatkan pihak ketiga secara serabutan," jelasnya.












0 komentar